Open account (pembayaran kemudian)
Penjual mengirim barang dan dokumen langsung kepada pembeli, yang membayar faktur pada tanggal jatuh tempo (mis. 30–90 hari). Paling menguntungkan bagi pembeli dan paling berisiko bagi penjual, yang mengelola risiko kredit dengan asuransi kredit perdagangan, anjak piutang, atau standby L/C. Menjadi standar dalam hubungan jangka panjang yang tepercaya dan di pasar tertentu seperti perdagangan intra-UE.
Istilah terkait
Asuransi kredit perdagangan
Asuransi atas piutang penjual dari penjualan kredit terhadap kebangkrutan atau gagal bayar berkepanjangan pembeli (risiko komersial) dan risiko politik seperti perang atau larangan transfer. Penanggung menetapkan limit kredit untuk tiap pembeli dan saat terjadi kerugian biasanya mengganti 85–95% piutang. Disediakan oleh lembaga kredit ekspor seperti LPEI/Indonesia Eximbank dan Türk Eximbank serta perusahaan seperti Allianz Trade, Coface, dan Atradius. Polis juga mempermudah pembiayaan bank yang lebih murah.
Standby L/C (SBLC)
Bukan alat pembayaran biasa melainkan jaring pengaman: jika pembeli tidak membayar pada open account atau pembayaran tertunda, penjual mencairkan SBLC dengan pernyataan wanprestasi dan dokumen sederhana. Tunduk pada ISP98 atau UCP 600 dan bekerja mirip bank garansi. Digunakan pada pengiriman berulang agar tidak perlu membuka L/C per lot. Waspada: tawaran daring “sewa SBLC” atau “monetisasi SBLC” adalah penipuan yang dikenal luas.
Anjak piutang (factoring) dan forfaiting
Mengubah piutang dari penjualan kredit menjadi kas sebelum jatuh tempo dengan mengalihkannya ke lembaga pembiayaan. Anjak piutang dipakai untuk piutang faktur jangka pendek yang berulang, dengan atau tanpa regres (tanpa regres, faktor menanggung risiko gagal bayar pembeli). Forfaiting adalah pendiskontoan tanpa regres atas tagihan individual yang biasanya lebih besar, lebih panjang, dan dijamin bank, seperti wesel yang telah diaksep di bawah L/C atau wesel beraval. Keduanya meringankan modal kerja eksportir.
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Pembayaran & pembiayaan perdagangan
- Bank garansi (jaminan pelaksanaan / uang muka)
- Diskrepansi L/C
- Dokumen atas aksep (D/A) (D/A)
- Dokumen atas pembayaran (D/P – CAD)
- L/C berjangka (pembayaran tertunda)
- L/C dikonfirmasi
- Letter of credit (L/C) (L/C)
- Pembayaran di muka dan struktur uang muka/pelunasan
- Penipuan pengalihan pembayaran (business e-mail compromise) (BEC)
- Rekening escrow
- Risiko negara dan risiko transfer
- SWIFT MT103 (bukti transfer)