Keadaan kahar (force majeure)
Klausul kontrak tentang peristiwa di luar kendali para pihak yang tidak dapat diduga atau dihindari — perang, gempa, wabah, embargo, penutupan pelabuhan — yang menghalangi pelaksanaan sementara atau permanen. Klausul yang baik mencantumkan daftar peristiwa, batas waktu pemberitahuan (biasanya 7–14 hari), bukti yang diperlukan (mis. surat keterangan kamar dagang), dan hak memutus kontrak bila peristiwa berlangsung melebihi jangka waktu tertentu. Kenaikan harga atau perubahan pasar umumnya bukan keadaan kahar.
Istilah terkait
Kontrak jual beli
Dokumen inti yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam penjualan bahan baku internasional. Harus memuat produk dan spesifikasi, jumlah dan toleransi, harga dan mata uang, Incoterm dan tempat yang disebutkan, periode pengapalan, cara pembayaran, penentuan mutu dan jumlah (inspeksi), asuransi, keadaan kahar, upaya hukum atas wanprestasi, hukum yang berlaku, dan penyelesaian sengketa. Bila negara para pihak mengizinkan, Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang Internasional (CISG) berlaku kecuali dikecualikan secara tegas.
Arbitrase (arbitrase komersial internasional)
Penyelesaian sengketa oleh arbiter yang dipilih para pihak, bukan pengadilan negara, secara rahasia dan final. Lembaga seperti ICC, LCIA, SIAC, atau ISTAC, maupun aturan asosiasi komoditas (GAFTA, FOSFA, LME) lazim digunakan. Berkat Konvensi New York, putusan arbitrase diakui dan dapat dieksekusi di lebih dari 170 negara, sehingga biasanya lebih efektif daripada litigasi antara pihak dari negara berbeda. Klausul harus menyebut lembaga, tempat, bahasa, dan jumlah arbiter.
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Incoterms & kontrak dagang
- Bebas di atas kapal (Free On Board) (FOB)
- Biaya angkut dan asuransi dibayar sampai (CIP)
- Biaya angkut dibayar sampai (Carriage Paid To) (CPT)
- Biaya dan ongkos angkut (Cost and Freight) (CFR)
- Biaya, asuransi, dan ongkos angkut (CIF)
- Diserahkan dengan bea dibayar (Delivered Duty Paid) (DDP)
- Diserahkan di sisi kapal (Free Alongside Ship) (FAS)
- Diserahkan di tempat (Delivered at Place) (DAP)
- Diserahkan di tempat penjual (Ex Works) (EXW)
- Diserahkan di tempat setelah dibongkar (DPU)
- Diserahkan ke pengangkut (Free Carrier) (FCA)
- Faktur proforma (PI)