Lewati ke konten
HammaddePazari
Incoterms & kontrak dagang

Keadaan kahar (force majeure)

Klausul kontrak tentang peristiwa di luar kendali para pihak yang tidak dapat diduga atau dihindari — perang, gempa, wabah, embargo, penutupan pelabuhan — yang menghalangi pelaksanaan sementara atau permanen. Klausul yang baik mencantumkan daftar peristiwa, batas waktu pemberitahuan (biasanya 7–14 hari), bukti yang diperlukan (mis. surat keterangan kamar dagang), dan hak memutus kontrak bila peristiwa berlangsung melebihi jangka waktu tertentu. Kenaikan harga atau perubahan pasar umumnya bukan keadaan kahar.

Istilah terkait

Dibahas dalam buku panduan perdagangan

Lainnya tentang Incoterms & kontrak dagang