Diserahkan di tempat penjual (Ex Works)
Incoterm dengan kewajiban paling ringan bagi penjual: barang disediakan di pabrik atau gudang penjual tanpa dimuat ke kendaraan penjemput. Pemuatan, pengurusan ekspor, ongkos angkut, dan semua risiko ditanggung pembeli. Karena pembeli asing biasanya tidak dapat mengajukan pemberitahuan ekspor sendiri, FCA sering lebih tepat untuk penjualan internasional.
Istilah terkait
Diserahkan ke pengangkut (Free Carrier) FCA
Penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat yang disebutkan. Jika tempatnya di lokasi penjual, penjual yang memuat; di tempat lain (mis. terminal pelabuhan) barang diserahkan di atas kendaraan yang datang, siap dibongkar. Cocok untuk semua moda; dalam Incoterms 2020 pembeli dapat meminta pengangkutnya menerbitkan konosemen on-board kepada penjual, berguna untuk L/C.
Incoterms 2020
Sebelas syarat penyerahan standar terbitan Kamar Dagang Internasional (ICC) yang menetapkan tempat penjual menyerahkan barang, kapan risiko beralih ke pembeli, dan siapa yang menanggung ongkos angkut, asuransi, serta formalitas kepabeanan. Incoterms tidak mengatur harga, cara pembayaran, atau peralihan kepemilikan; hal itu harus ditulis terpisah dalam kontrak. Aturan selalu dicantumkan dengan tempat yang disebutkan dan versinya, misalnya “FOB Pelabuhan Mersin, Incoterms 2020”.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan elektronik yang diajukan eksportir atau PPJK ke pabean agar barang dapat keluar negeri secara sah, memuat uraian, kode HS, jumlah, nilai, penerima, dan negara tujuan. PEB yang telah disetujui adalah bukti resmi ekspor untuk tarif PPN nol, insentif ekspor, dan ketentuan devisa. Dalam EXW kewajiban ini jatuh pada pembeli asing sehingga menimbulkan masalah praktis — karena itu FCA biasanya lebih tepat.
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Incoterms & kontrak dagang
- Arbitrase (arbitrase komersial internasional)
- Bebas di atas kapal (Free On Board) (FOB)
- Biaya angkut dan asuransi dibayar sampai (CIP)
- Biaya angkut dibayar sampai (Carriage Paid To) (CPT)
- Biaya dan ongkos angkut (Cost and Freight) (CFR)
- Biaya, asuransi, dan ongkos angkut (CIF)
- Diserahkan dengan bea dibayar (Delivered Duty Paid) (DDP)
- Diserahkan di sisi kapal (Free Alongside Ship) (FAS)
- Diserahkan di tempat (Delivered at Place) (DAP)
- Diserahkan di tempat setelah dibongkar (DPU)
- Faktur proforma (PI)
- Keadaan kahar (force majeure)