Lewati ke konten
HammaddePazari
Incoterms & kontrak dagang CIF

Biaya, asuransi, dan ongkos angkut (CIF)

Syarat angkutan laut yang menambahkan pada CFR asuransi muatan yang ditutup penjual untuk kepentingan pembeli. Menurut Incoterms 2020, pertanggungan minimum CIF adalah Institute Cargo Clauses (C) sebesar 110% nilai kontrak; jika ingin pertanggungan “all risks” (A) harus dicantumkan dalam kontrak. Risiko tetap beralih saat barang dimuat ke kapal di pelabuhan muat, sehingga penjual membayar ongkos angkut dan asuransi tetapi tidak menanggung risiko pelayaran.

Istilah terkait

Biaya dan ongkos angkut (Cost and Freight) CFR

Hanya untuk angkutan laut dan perairan pedalaman. Penjual memuat barang di pelabuhan muat dan membayar ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan yang disebutkan, tetapi risiko beralih ke pembeli saat barang berada di atas kapal di pelabuhan muat, sama seperti FOB. Jadi risiko perjalanan ditanggung pembeli, yang sebaiknya mengasuransikan sendiri. Harga dikutip dengan pelabuhan tujuan, mis. “CFR Iskenderun”.

Biaya angkut dan asuransi dibayar sampai (CIP)

Syarat untuk semua moda yang menambahkan pada CPT asuransi pengangkutan yang ditutup penjual untuk kepentingan pembeli. Incoterms 2020 menaikkan pertanggungan minimum CIP menjadi Institute Cargo Clauses (A) “all risks”, sedangkan CIF tetap (C); nilai pertanggungan 110% dari nilai kontrak. Risiko beralih saat barang diserahkan ke pengangkut pertama.

Asuransi pengangkutan barang (marine cargo)

Asuransi terhadap kehilangan atau kerusakan barang serta biaya terkait selama pengangkutan. Pertanggungan biasanya ditentukan dengan Institute Cargo Clauses (A, B, atau C), sedangkan risiko perang dan pemogokan ditambahkan dengan klausul terpisah. Nilai pertanggungan umumnya 110% dari nilai CIF. Pihak yang mengasuransikan bergantung pada Incoterm; di luar CIF dan CIP, pihak yang menanggung risiko perjalanan harus membeli asuransinya sendiri. Klaim memerlukan laporan survei, konosemen, faktur, dan berita acara kerusakan.

Institute Cargo Clauses (A), (B), (C) ICC (A)(B)(C)

Ketentuan standar asuransi pengangkutan barang yang disusun di pasar London dan dipakai di seluruh dunia (edisi terbaru 2009). (A) adalah pertanggungan “all risks” yang mengganti setiap kerugian atau kerusakan kecuali pengecualian; (B) menanggung bahaya yang disebutkan seperti kebakaran, tenggelam, tabrakan, gempa, petir, dan masuknya air laut; (C) hanya menanggung musibah besar — kebakaran, ledakan, tenggelam, kandas, tabrakan, dan avarai umum. Untuk bahan baku yang rawan dicuri, basah, atau rusak saat penanganan, disarankan klausul (A).

Dibahas dalam buku panduan perdagangan

Lainnya tentang Incoterms & kontrak dagang