Biaya angkut dibayar sampai (Carriage Paid To)
Padanan multimoda dari CFR, dapat dipakai untuk semua moda angkutan. Penjual mengontrak dan membayar pengangkutan sampai tempat tujuan yang disebutkan, tetapi risiko beralih ke pembeli begitu barang diserahkan ke pengangkut pertama. Karena titik peralihan biaya dan risiko berbeda, pembeli sebaiknya mengasuransikan perjalanan. Lazim untuk angkutan darat, kereta, udara, dan kontainer.
Istilah terkait
Diserahkan ke pengangkut (Free Carrier) FCA
Penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat yang disebutkan. Jika tempatnya di lokasi penjual, penjual yang memuat; di tempat lain (mis. terminal pelabuhan) barang diserahkan di atas kendaraan yang datang, siap dibongkar. Cocok untuk semua moda; dalam Incoterms 2020 pembeli dapat meminta pengangkutnya menerbitkan konosemen on-board kepada penjual, berguna untuk L/C.
Biaya angkut dan asuransi dibayar sampai (CIP)
Syarat untuk semua moda yang menambahkan pada CPT asuransi pengangkutan yang ditutup penjual untuk kepentingan pembeli. Incoterms 2020 menaikkan pertanggungan minimum CIP menjadi Institute Cargo Clauses (A) “all risks”, sedangkan CIF tetap (C); nilai pertanggungan 110% dari nilai kontrak. Risiko beralih saat barang diserahkan ke pengangkut pertama.
Incoterms 2020
Sebelas syarat penyerahan standar terbitan Kamar Dagang Internasional (ICC) yang menetapkan tempat penjual menyerahkan barang, kapan risiko beralih ke pembeli, dan siapa yang menanggung ongkos angkut, asuransi, serta formalitas kepabeanan. Incoterms tidak mengatur harga, cara pembayaran, atau peralihan kepemilikan; hal itu harus ditulis terpisah dalam kontrak. Aturan selalu dicantumkan dengan tempat yang disebutkan dan versinya, misalnya “FOB Pelabuhan Mersin, Incoterms 2020”.
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Incoterms & kontrak dagang
- Arbitrase (arbitrase komersial internasional)
- Bebas di atas kapal (Free On Board) (FOB)
- Biaya dan ongkos angkut (Cost and Freight) (CFR)
- Biaya, asuransi, dan ongkos angkut (CIF)
- Diserahkan dengan bea dibayar (Delivered Duty Paid) (DDP)
- Diserahkan di sisi kapal (Free Alongside Ship) (FAS)
- Diserahkan di tempat (Delivered at Place) (DAP)
- Diserahkan di tempat penjual (Ex Works) (EXW)
- Diserahkan di tempat setelah dibongkar (DPU)
- Faktur proforma (PI)
- Keadaan kahar (force majeure)
- Kontrak jual beli