Lewati ke konten
HammaddePazari
Mutu, pengujian & dokumen

Sertifikasi halal dan kosher

Sertifikat yang menunjukkan bahwa bahan pangan, pakan, kosmetik, dan farmasi — gelatin, pengemulsi, asam lemak, gliserin, perisa, enzim, vitamin, dan lainnya — diproduksi sesuai syariat Islam atau hukum makanan Yahudi. Sertifikat halal harus berasal dari lembaga yang diakui negara pengimpor (mis. BPJPH di Indonesia, JAKIM di Malaysia, lembaga halal negara Teluk); sertifikat kosher diterbitkan lembaga seperti OU, OK, dan Star-K. Untuk bahan yang berasal atau mungkin berasal dari hewan serta pasar Timur Tengah dan Asia Tenggara, sertifikat ini sering menjadi syarat penjualan.

Istilah terkait

Dibahas dalam buku panduan perdagangan

Lainnya tentang Mutu, pengujian & dokumen