Panduan Incoterms 2020: 11 aturan dan cara memilih
Syarat penyerahan menentukan apa yang dicakup harga, kapan risiko beralih, dan siapa yang mengurus angkutan, asuransi, serta pabean. Panduan ini membahas 11 Incoterms yang dipakai dalam perdagangan bahan baku, dari kewajiban penjual paling ringan (EXW) hingga paling berat (DDP), beserta hal yang perlu diwaspadai. Gunakan FCA/CPT/CIP untuk kontainer dan FOB/CFR/CIF untuk muatan curah laut.
12 Oktober 2026 yang diperbarui
Dalam panduan ini
- Incoterms 2020
- Tempat yang disebutkan (titik penyerahan)
- Diserahkan di tempat penjual (Ex Works) (EXW)
- Diserahkan ke pengangkut (Free Carrier) (FCA)
- Diserahkan di sisi kapal (Free Alongside Ship) (FAS)
- Bebas di atas kapal (Free On Board) (FOB)
- Biaya dan ongkos angkut (Cost and Freight) (CFR)
- Biaya, asuransi, dan ongkos angkut (CIF)
- Biaya angkut dibayar sampai (Carriage Paid To) (CPT)
- Biaya angkut dan asuransi dibayar sampai (CIP)
- Diserahkan di tempat (Delivered at Place) (DAP)
- Diserahkan di tempat setelah dibongkar (DPU)
- Diserahkan dengan bea dibayar (Delivered Duty Paid) (DDP)
Incoterms 2020
Sebelas syarat penyerahan standar terbitan Kamar Dagang Internasional (ICC) yang menetapkan tempat penjual menyerahkan barang, kapan risiko beralih ke pembeli, dan siapa yang menanggung ongkos angkut, asuransi, serta formalitas kepabeanan. Incoterms tidak mengatur harga, cara pembayaran, atau peralihan kepemilikan; hal itu harus ditulis terpisah dalam kontrak. Aturan selalu dicantumkan dengan tempat yang disebutkan dan versinya, misalnya “FOB Pelabuhan Mersin, Incoterms 2020”.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Tempat yang disebutkan (titik penyerahan)
Kota, pelabuhan, terminal, atau lokasi yang ditulis setelah singkatan Incoterm dan menandai tempat biaya serta risiko berpindah tangan. Semakin tepat penulisannya (mis. “FCA Gebze, gudang penjual, Jl. Yeni 4”), semakin kecil risiko sengketa. Hanya menulis nama negara, atau tidak menulis tempat sama sekali, adalah kesalahan umum yang membuat peralihan risiko dan pembagian biaya tidak jelas.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Diserahkan di tempat penjual (Ex Works) (EXW)
Incoterm dengan kewajiban paling ringan bagi penjual: barang disediakan di pabrik atau gudang penjual tanpa dimuat ke kendaraan penjemput. Pemuatan, pengurusan ekspor, ongkos angkut, dan semua risiko ditanggung pembeli. Karena pembeli asing biasanya tidak dapat mengajukan pemberitahuan ekspor sendiri, FCA sering lebih tepat untuk penjualan internasional.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Diserahkan ke pengangkut (Free Carrier) (FCA)
Penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat yang disebutkan. Jika tempatnya di lokasi penjual, penjual yang memuat; di tempat lain (mis. terminal pelabuhan) barang diserahkan di atas kendaraan yang datang, siap dibongkar. Cocok untuk semua moda; dalam Incoterms 2020 pembeli dapat meminta pengangkutnya menerbitkan konosemen on-board kepada penjual, berguna untuk L/C.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Diserahkan di sisi kapal (Free Alongside Ship) (FAS)
Hanya untuk angkutan laut dan perairan pedalaman. Penjual menempatkan barang yang sudah diurus ekspornya di sisi kapal yang ditunjuk pembeli (di dermaga atau tongkang); risiko beralih di sana, sedangkan pemuatan ke kapal dan ongkos angkut ditanggung pembeli. Lazim untuk muatan curah dan proyek seperti biji-bijian, kayu, besi tua, dan muatan berat; untuk kontainer sebaiknya FCA.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Bebas di atas kapal (Free On Board) (FOB)
Salah satu syarat paling umum dalam perdagangan bahan baku, hanya untuk angkutan laut dan perairan pedalaman. Penjual memuat barang yang sudah diurus ekspornya ke atas kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan muat; risiko beralih begitu barang berada di atas kapal. Pembeli mengatur ongkos angkut dan asuransi; untuk muatan curah, kecepatan muat, laytime, dan demurrage harus disepakati terpisah. Untuk kontainer, FCA lebih tepat.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Biaya dan ongkos angkut (Cost and Freight) (CFR)
Hanya untuk angkutan laut dan perairan pedalaman. Penjual memuat barang di pelabuhan muat dan membayar ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan yang disebutkan, tetapi risiko beralih ke pembeli saat barang berada di atas kapal di pelabuhan muat, sama seperti FOB. Jadi risiko perjalanan ditanggung pembeli, yang sebaiknya mengasuransikan sendiri. Harga dikutip dengan pelabuhan tujuan, mis. “CFR Iskenderun”.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Biaya, asuransi, dan ongkos angkut (CIF)
Syarat angkutan laut yang menambahkan pada CFR asuransi muatan yang ditutup penjual untuk kepentingan pembeli. Menurut Incoterms 2020, pertanggungan minimum CIF adalah Institute Cargo Clauses (C) sebesar 110% nilai kontrak; jika ingin pertanggungan “all risks” (A) harus dicantumkan dalam kontrak. Risiko tetap beralih saat barang dimuat ke kapal di pelabuhan muat, sehingga penjual membayar ongkos angkut dan asuransi tetapi tidak menanggung risiko pelayaran.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Biaya angkut dibayar sampai (Carriage Paid To) (CPT)
Padanan multimoda dari CFR, dapat dipakai untuk semua moda angkutan. Penjual mengontrak dan membayar pengangkutan sampai tempat tujuan yang disebutkan, tetapi risiko beralih ke pembeli begitu barang diserahkan ke pengangkut pertama. Karena titik peralihan biaya dan risiko berbeda, pembeli sebaiknya mengasuransikan perjalanan. Lazim untuk angkutan darat, kereta, udara, dan kontainer.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Biaya angkut dan asuransi dibayar sampai (CIP)
Syarat untuk semua moda yang menambahkan pada CPT asuransi pengangkutan yang ditutup penjual untuk kepentingan pembeli. Incoterms 2020 menaikkan pertanggungan minimum CIP menjadi Institute Cargo Clauses (A) “all risks”, sedangkan CIF tetap (C); nilai pertanggungan 110% dari nilai kontrak. Risiko beralih saat barang diserahkan ke pengangkut pertama.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Diserahkan di tempat (Delivered at Place) (DAP)
Penjual menempatkan barang di atas sarana angkut yang tiba, siap dibongkar, di tempat tujuan yang disebutkan, dan menanggung semua biaya serta risiko sampai titik itu. Pembongkaran, pengurusan impor, bea masuk, dan PPN ditanggung pembeli. Banyak dipakai untuk penjualan truk sampai tujuan; kontrak sebaiknya mengatur siapa yang membayar biaya tunggu bila formalitas impor menimbulkan keterlambatan.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Diserahkan di tempat setelah dibongkar (DPU)
Satu-satunya aturan Incoterms yang mewajibkan penjual membongkar barang di tempat tujuan; menggantikan DAT dalam Incoterms 2020. Penjual menanggung semua risiko dan biaya sampai pembongkaran selesai di tempat yang disebutkan, sementara pengurusan impor dan bea tetap pada pembeli. Jika penjual tidak menguasai peralatan bongkar di tujuan, aturan ini berisiko dan DAP biasanya lebih aman.
Entri lengkap dan istilah terkait di glosarium →
Diserahkan dengan bea dibayar (Delivered Duty Paid) (DDP)
Incoterm dengan kewajiban terbesar bagi penjual: barang diserahkan di negara pembeli, sudah diurus impornya dan bea serta pajak impor sudah dibayar, siap dibongkar. Sulit diterapkan bila penjual tidak punya registrasi pajak atau perwakilan resmi di negara pengimpor, dan dapat timbul biaya seperti PPN impor yang tidak dapat dikreditkan. Karena risiko ini, perdagangan bahan baku biasanya memilih DAP dengan pengurusan impor oleh pembeli.