Tempat yang disebutkan (titik penyerahan)
Kota, pelabuhan, terminal, atau lokasi yang ditulis setelah singkatan Incoterm dan menandai tempat biaya serta risiko berpindah tangan. Semakin tepat penulisannya (mis. “FCA Gebze, gudang penjual, Jl. Yeni 4”), semakin kecil risiko sengketa. Hanya menulis nama negara, atau tidak menulis tempat sama sekali, adalah kesalahan umum yang membuat peralihan risiko dan pembagian biaya tidak jelas.
Istilah terkait
Incoterms 2020
Sebelas syarat penyerahan standar terbitan Kamar Dagang Internasional (ICC) yang menetapkan tempat penjual menyerahkan barang, kapan risiko beralih ke pembeli, dan siapa yang menanggung ongkos angkut, asuransi, serta formalitas kepabeanan. Incoterms tidak mengatur harga, cara pembayaran, atau peralihan kepemilikan; hal itu harus ditulis terpisah dalam kontrak. Aturan selalu dicantumkan dengan tempat yang disebutkan dan versinya, misalnya “FOB Pelabuhan Mersin, Incoterms 2020”.
Bebas di atas kapal (Free On Board) FOB
Salah satu syarat paling umum dalam perdagangan bahan baku, hanya untuk angkutan laut dan perairan pedalaman. Penjual memuat barang yang sudah diurus ekspornya ke atas kapal yang ditunjuk pembeli di pelabuhan muat; risiko beralih begitu barang berada di atas kapal. Pembeli mengatur ongkos angkut dan asuransi; untuk muatan curah, kecepatan muat, laytime, dan demurrage harus disepakati terpisah. Untuk kontainer, FCA lebih tepat.
Diserahkan di tempat (Delivered at Place) DAP
Penjual menempatkan barang di atas sarana angkut yang tiba, siap dibongkar, di tempat tujuan yang disebutkan, dan menanggung semua biaya serta risiko sampai titik itu. Pembongkaran, pengurusan impor, bea masuk, dan PPN ditanggung pembeli. Banyak dipakai untuk penjualan truk sampai tujuan; kontrak sebaiknya mengatur siapa yang membayar biaya tunggu bila formalitas impor menimbulkan keterlambatan.
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Incoterms & kontrak dagang
- Arbitrase (arbitrase komersial internasional)
- Biaya angkut dan asuransi dibayar sampai (CIP)
- Biaya angkut dibayar sampai (Carriage Paid To) (CPT)
- Biaya dan ongkos angkut (Cost and Freight) (CFR)
- Biaya, asuransi, dan ongkos angkut (CIF)
- Diserahkan dengan bea dibayar (Delivered Duty Paid) (DDP)
- Diserahkan di sisi kapal (Free Alongside Ship) (FAS)
- Diserahkan di tempat penjual (Ex Works) (EXW)
- Diserahkan di tempat setelah dibongkar (DPU)
- Diserahkan ke pengangkut (Free Carrier) (FCA)
- Faktur proforma (PI)
- Keadaan kahar (force majeure)