Gudang berikat
Fasilitas di bawah pengawasan pabean tempat barang impor dapat disimpan lama atau tanpa batas waktu tanpa membayar bea masuk. Selama di gudang berikat barang dapat dijual kembali ke negara lain (perdagangan transit), dikeluarkan ke peredaran bebas secara bertahap, atau diambil sampelnya; bea hanya dibayar atas jumlah yang dikeluarkan. Distributor bahan baku banyak memakainya untuk menyimpan stok sambil menjaga arus kas dan mengirim dengan cepat.
Istilah terkait
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) DİR / IPR
Fasilitas kepabeanan yang memungkinkan produsen mengimpor bahan baku untuk produk ekspor tanpa membayar bea masuk, bea masuk antidumping, dan PPN impor (atau dengan jaminan). Di Indonesia dikenal sebagai KITE, di UE sebagai inward processing, di Turki melalui sertifikat DİİB; kewajiban ekspor harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Merupakan keuntungan biaya besar bagi eksportir yang membeli bahan baku dengan harga dunia.
Bea masuk
Pajak atas barang impor yang dihitung dari nilai pabean menurut kode HS dan negara asal. Umumnya berupa persentase nilai (ad valorem), kadang jumlah per kuantitas (mis. EUR per ton). Tarifnya dapat berubah karena tarif umum WTO (MFN), perjanjian perdagangan bebas (nol atau dikurangi), bea masuk tambahan, atau tindakan antidumping. Dalam perhitungan biaya tiba (landed cost) dihitung dari nilai CIF termasuk freight dan asuransi, lalu ditambahkan ke dasar pengenaan PPN impor.
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Bea cukai, pajak & kepatuhan
- Barang penggunaan ganda dan pengendalian ekspor
- Bea masuk antidumping dan imbalan (AD)
- Daftar kemasan (packing list) (P/L)
- Faktur komersial (commercial invoice)
- Kenali nasabah / bisnis Anda (KYC / KYB)
- Kode HS (Sistem Harmonisasi)
- Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM)
- Nilai pabean (nilai transaksi)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Penyaringan sanksi dan pengendalian ekspor
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
- PPN (pajak pertambahan nilai) atas impor dan ekspor (VAT / KDV)