Barang penggunaan ganda dan pengendalian ekspor
Kewajiban lisensi untuk mengekspor barang yang dapat dipakai untuk keperluan sipil dan militer — baja khusus tertentu, titanium dan superalloy, serat karbon, logam tanah jarang, serta sebagian bahan kimia dan prekursor. Daftar dan aturannya berlandaskan Wassenaar Arrangement, Nuclear Suppliers Group, Australia Group, dan MTCR, lalu diterapkan secara nasional (Regulasi UE 2021/821, EAR AS). Ekspor tanpa lisensi dikenai sanksi pidana; penjual sebaiknya meminta sertifikat pengguna akhir.
Istilah terkait
Penyaringan sanksi dan pengendalian ekspor
Memeriksa apakah pembeli, penjual, bank, kapal, dan pengguna akhir tercantum dalam daftar sanksi PBB, UE, AS (OFAC), atau Inggris (OFSI), serta apakah barang menuju negara yang dikenai sanksi atau penggunaan terlarang. Bank dapat membekukan pembayaran berisiko sanksi, dan pelanggaran berujung denda besar dan penutupan rekening. Karena sanksi sering berubah, penyaringan harus diulang di setiap transaksi dengan mewaspadai tanda penghindaran seperti penggantian nama kapal atau AIS yang dimatikan.
Kode HS (Sistem Harmonisasi)
Sistem klasifikasi barang Organisasi Pabean Dunia (WCO) yang dipakai di sekitar 200 negara. Enam digit pertama sama di seluruh dunia (mis. 3902.10 polipropilena); tiap negara menambah rinciannya sendiri — BTKI 8 digit di Indonesia/ASEAN, CN 8 digit dan TARIC 10 digit di UE, GTİP 12 digit di Turki. Kode yang benar menentukan tarif bea, izin impor, tindakan antidumping, ketentuan asal barang preferensi, dan statistik perdagangan. Salah klasifikasi dapat berujung tagihan bea susulan dan denda; bila ragu, dapat diajukan penetapan klasifikasi di muka (advance ruling).
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Bea cukai, pajak & kepatuhan
- Bea masuk
- Bea masuk antidumping dan imbalan (AD)
- Daftar kemasan (packing list) (P/L)
- Faktur komersial (commercial invoice)
- Gudang berikat
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) (DİR / IPR)
- Kenali nasabah / bisnis Anda (KYC / KYB)
- Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM)
- Nilai pabean (nilai transaksi)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
- PPN (pajak pertambahan nilai) atas impor dan ekspor (VAT / KDV)