Lewati ke konten
HammaddePazari
Bea cukai, pajak & kepatuhan VAT / KDV

PPN (pajak pertambahan nilai) atas impor dan ekspor

Pajak atas konsumsi. Di sebagian besar negara ekspor dikenai tarif nol, sehingga eksportir dapat meminta restitusi pajak masukan. Atas impor, PPN dipungut di pabean dari nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lain, dan importir yang terdaftar umumnya dapat mengkreditkannya, sehingga dampak utamanya pada arus kas. Dalam perdagangan intra-UE antarperusahaan terdaftar berlaku mekanisme reverse charge. Tarif umum berbeda-beda (Indonesia 12%, Turki 20%) dan sebagian bahan baku mendapat tarif lebih rendah.

Istilah terkait

Dibahas dalam buku panduan perdagangan

Lainnya tentang Bea cukai, pajak & kepatuhan