Lewati ke konten
HammaddePazari
Bea cukai, pajak & kepatuhan HS / GTİP

Kode HS (Sistem Harmonisasi)

Sistem klasifikasi barang Organisasi Pabean Dunia (WCO) yang dipakai di sekitar 200 negara. Enam digit pertama sama di seluruh dunia (mis. 3902.10 polipropilena); tiap negara menambah rinciannya sendiri — BTKI 8 digit di Indonesia/ASEAN, CN 8 digit dan TARIC 10 digit di UE, GTİP 12 digit di Turki. Kode yang benar menentukan tarif bea, izin impor, tindakan antidumping, ketentuan asal barang preferensi, dan statistik perdagangan. Salah klasifikasi dapat berujung tagihan bea susulan dan denda; bila ragu, dapat diajukan penetapan klasifikasi di muka (advance ruling).

Istilah terkait

Bea masuk

Pajak atas barang impor yang dihitung dari nilai pabean menurut kode HS dan negara asal. Umumnya berupa persentase nilai (ad valorem), kadang jumlah per kuantitas (mis. EUR per ton). Tarifnya dapat berubah karena tarif umum WTO (MFN), perjanjian perdagangan bebas (nol atau dikurangi), bea masuk tambahan, atau tindakan antidumping. Dalam perhitungan biaya tiba (landed cost) dihitung dari nilai CIF termasuk freight dan asuransi, lalu ditambahkan ke dasar pengenaan PPN impor.

Nilai pabean (nilai transaksi)

Nilai yang menjadi dasar perhitungan bea masuk. Berdasarkan Persetujuan Penilaian Pabean WTO, dasar utamanya adalah harga yang sebenarnya dibayar atau harus dibayar (nilai transaksi). Sebagian besar negara, termasuk Indonesia, UE, dan Turki, menambahkan freight dan asuransi sampai titik masuk (basis CIF), sedangkan beberapa seperti AS memakai basis FOB. Komisi, royalti, dan bantuan dari pembeli seperti cetakan juga dapat ditambahkan. Jika ditemukan faktur di bawah harga antar pihak berelasi, pabean menerapkan metode lain dan sanksi.

Surat Keterangan Asal (SKA) dan bukti asal preferensi (EUR.1, Form D/E) C/O

Dokumen yang menunjukkan negara tempat barang diproduksi atau diperoleh, biasanya diterbitkan atau disahkan kamar dagang/instansi berwenang. SKA non-preferensi dipakai untuk antidumping, kuota, dan larangan impor; bukti asal preferensi memberi bea masuk rendah atau nol dalam perjanjian perdagangan bebas — Form D (ATIGA), Form E (ASEAN–Tiongkok), A.TR untuk produk industri UE–Turki, EUR.1 atau deklarasi asal pada faktur bila ketentuan asal terpenuhi. Ketentuan asal berbeda per produk, dan dokumen palsu menimbulkan tagihan bea besar dan sanksi.

Dibahas dalam buku panduan perdagangan

Lainnya tentang Bea cukai, pajak & kepatuhan