Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan elektronik yang diajukan eksportir atau PPJK ke pabean agar barang dapat keluar negeri secara sah, memuat uraian, kode HS, jumlah, nilai, penerima, dan negara tujuan. PEB yang telah disetujui adalah bukti resmi ekspor untuk tarif PPN nol, insentif ekspor, dan ketentuan devisa. Dalam EXW kewajiban ini jatuh pada pembeli asing sehingga menimbulkan masalah praktis — karena itu FCA biasanya lebih tepat.
Istilah terkait
PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Ahli berizin yang menyiapkan pemberitahuan pabean atas nama importir dan eksportir, memberitahukan klasifikasi (kode HS), nilai, dan asal barang, menghitung bea dan pajak, serta berurusan dengan otoritas pabean. Di banyak negara PPJK wajib berizin dan ikut bertanggung jawab atas kebenaran pemberitahuan. PPJK yang baik menghemat biaya melalui fasilitas seperti KITE, kawasan berikat/gudang berikat, asal barang preferensi, dan perencanaan antidumping.
Diserahkan di tempat penjual (Ex Works) EXW
Incoterm dengan kewajiban paling ringan bagi penjual: barang disediakan di pabrik atau gudang penjual tanpa dimuat ke kendaraan penjemput. Pemuatan, pengurusan ekspor, ongkos angkut, dan semua risiko ditanggung pembeli. Karena pembeli asing biasanya tidak dapat mengajukan pemberitahuan ekspor sendiri, FCA sering lebih tepat untuk penjualan internasional.
Diserahkan ke pengangkut (Free Carrier) FCA
Penjual menyerahkan barang yang sudah diurus ekspornya kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat yang disebutkan. Jika tempatnya di lokasi penjual, penjual yang memuat; di tempat lain (mis. terminal pelabuhan) barang diserahkan di atas kendaraan yang datang, siap dibongkar. Cocok untuk semua moda; dalam Incoterms 2020 pembeli dapat meminta pengangkutnya menerbitkan konosemen on-board kepada penjual, berguna untuk L/C.
PPN (pajak pertambahan nilai) atas impor dan ekspor VAT / KDV
Pajak atas konsumsi. Di sebagian besar negara ekspor dikenai tarif nol, sehingga eksportir dapat meminta restitusi pajak masukan. Atas impor, PPN dipungut di pabean dari nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lain, dan importir yang terdaftar umumnya dapat mengkreditkannya, sehingga dampak utamanya pada arus kas. Dalam perdagangan intra-UE antarperusahaan terdaftar berlaku mekanisme reverse charge. Tarif umum berbeda-beda (Indonesia 12%, Turki 20%) dan sebagian bahan baku mendapat tarif lebih rendah.
Dibahas dalam buku panduan perdagangan
Lainnya tentang Bea cukai, pajak & kepatuhan
- Barang penggunaan ganda dan pengendalian ekspor
- Bea masuk
- Bea masuk antidumping dan imbalan (AD)
- Daftar kemasan (packing list) (P/L)
- Faktur komersial (commercial invoice)
- Gudang berikat
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) (DİR / IPR)
- Kenali nasabah / bisnis Anda (KYC / KYB)
- Kode HS (Sistem Harmonisasi)
- Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM)
- Nilai pabean (nilai transaksi)
- Penyaringan sanksi dan pengendalian ekspor