B · 3
Barang penggunaan ganda dan pengendalian ekspor
Kewajiban lisensi untuk mengekspor barang yang dapat dipakai untuk keperluan sipil dan militer — baja khusus tertentu, titanium dan superalloy, serat karbon, logam tanah jarang, serta sebagian bahan kimia dan prekursor. Daftar dan aturannya berlandaskan Wassenaar Arrangement, Nuclear Suppliers Group, Australia Group, dan MTCR, lalu diterapkan secara nasional (Regulasi UE 2021/821, EAR AS). Ekspor tanpa lisensi dikenai sanksi pidana; penjual sebaiknya meminta sertifikat pengguna akhir.
Bea masuk
Pajak atas barang impor yang dihitung dari nilai pabean menurut kode HS dan negara asal. Umumnya berupa persentase nilai (ad valorem), kadang jumlah per kuantitas (mis. EUR per ton). Tarifnya dapat berubah karena tarif umum WTO (MFN), perjanjian perdagangan bebas (nol atau dikurangi), bea masuk tambahan, atau tindakan antidumping. Dalam perhitungan biaya tiba (landed cost) dihitung dari nilai CIF termasuk freight dan asuransi, lalu ditambahkan ke dasar pengenaan PPN impor.
Bea masuk antidumping dan imbalan AD
Bea tambahan yang dikenakan suatu negara atas impor yang dijual di bawah harga pasar domestik negara pengekspor (dumping) atau disubsidi pemerintah sehingga merugikan produsen dalam negeri. Setelah penyelidikan, tarif ditetapkan untuk negara asal tertentu bahkan per perusahaan; sangat umum untuk baja, aluminium, PET, PVC, bahan kimia, dan serat. Tarifnya bisa melebihi 100%, sehingga tindakan yang berlaku untuk kode HS dan asal barang harus selalu diperiksa saat merencanakan impor; pemalsuan asal melalui transshipment dikenai sanksi berat.