S · 3
Sertifikasi halal dan kosher
Sertifikat yang menunjukkan bahwa bahan pangan, pakan, kosmetik, dan farmasi — gelatin, pengemulsi, asam lemak, gliserin, perisa, enzim, vitamin, dan lainnya — diproduksi sesuai syariat Islam atau hukum makanan Yahudi. Sertifikat halal harus berasal dari lembaga yang diakui negara pengimpor (mis. BPJPH di Indonesia, JAKIM di Malaysia, lembaga halal negara Teluk); sertifikat kosher diterbitkan lembaga seperti OU, OK, dan Star-K. Untuk bahan yang berasal atau mungkin berasal dari hewan serta pasar Timur Tengah dan Asia Tenggara, sertifikat ini sering menjadi syarat penjualan.
Sertifikat analisis (COA)
Dokumen yang memuat hasil uji suatu lot tertentu dari produsen atau laboratorium independen beserta batas spesifikasinya: nama produk, nomor lot, tanggal produksi, metode uji (mis. ASTM, ISO), nilai terukur, dan rentang penerimaan. TDS memberi sifat tipikal produk, sedangkan COA memberi nilai aktual lot yang diserahkan. Dalam L/C, COA harus diterbitkan oleh pihak dan dengan isi yang diminta L/C.
Sertifikat uji pabrik EN 10204 (2.2, 3.1, 3.2)
Standar Eropa yang menetapkan jenis dokumen inspeksi produk logam — pelat, pipa, profil, coran, dan tempa — dan dipakai di seluruh dunia dengan nama “mill test certificate” (MTC). Tipe 2.2 memuat hasil uji non-spesifik dari produsen; Tipe 3.1 memuat hasil kimia dan mekanis khusus lot yang diserahkan, disahkan oleh wakil inspeksi independen produsen; Tipe 3.2 juga mencakup pengujian yang disaksikan pembeli atau badan independen seperti biro klasifikasi. Bejana tekan, pembangunan kapal, dan proyek energi biasanya mensyaratkan 3.1 atau 3.2.