K · 3
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) DİR / IPR
Fasilitas kepabeanan yang memungkinkan produsen mengimpor bahan baku untuk produk ekspor tanpa membayar bea masuk, bea masuk antidumping, dan PPN impor (atau dengan jaminan). Di Indonesia dikenal sebagai KITE, di UE sebagai inward processing, di Turki melalui sertifikat DİİB; kewajiban ekspor harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Merupakan keuntungan biaya besar bagi eksportir yang membeli bahan baku dengan harga dunia.
Kenali nasabah / bisnis Anda (KYC / KYB)
Proses memverifikasi, sebelum bertransaksi, bahwa mitra benar-benar ada, siapa pengurus dan pemilik manfaatnya, serta apakah terkena sanksi atau pemberitaan negatif. Alat yang dipakai antara lain data pajak dan registrasi usaha (NIB), kewenangan tanda tangan, izin, referensi bank, serta kunjungan lokasi atau verifikasi video. Bank melakukan KYC berdasarkan aturan anti pencucian uang; bagi pelaku dagang, ini garis pertahanan pertama terhadap penipuan. Lencana “Perusahaan terverifikasi” di platform didasarkan pada pemeriksaan dokumen semacam ini.
Kode HS (Sistem Harmonisasi)
Sistem klasifikasi barang Organisasi Pabean Dunia (WCO) yang dipakai di sekitar 200 negara. Enam digit pertama sama di seluruh dunia (mis. 3902.10 polipropilena); tiap negara menambah rinciannya sendiri — BTKI 8 digit di Indonesia/ASEAN, CN 8 digit dan TARIC 10 digit di UE, GTİP 12 digit di Turki. Kode yang benar menentukan tarif bea, izin impor, tindakan antidumping, ketentuan asal barang preferensi, dan statistik perdagangan. Salah klasifikasi dapat berujung tagihan bea susulan dan denda; bila ragu, dapat diajukan penetapan klasifikasi di muka (advance ruling).